Rabu, 14 April 2010

dampak facebook terhadap anak



KEMAJUAN teknologi informasi sangat pesat. Teknologi informasi mengubah gaya hidup masyarakat. Masyarakat
seolah sangat tergantung pada fungsi teknologi informasi dalam segala aspek kehidupannya.
Fungsi teknologi informasi ibarat pisau bermata dua. Ada manfaat positifnya. Ada pula dampak negatifnya. Namun,
manfaat maupun dampak negatif yang kelak muncul tentu bergantung pada niat dan perilaku tiap orang yang
menggunakan produk teknologi komunikasi modern itu.
Internet menjadi salah satu jenis teknologi informasi yang fenomenal belakangan ini. Tukar informasi dan jalinan
komunikasi ke segala penjuru makin mudah. Penggunanya pun hampir tak mengenal batas usia. Ada anak-anak,
remaja, bahkan orang dewasa.
Facebook menjadi salah satu layanan internet yang sedang populer. Biro jasa yang membuka layanan ini tersebar di
berbagai tempat, terutama di daerah perkotaan. Penggunanya bukan hanya orang dewasa. Anak dan remaja juga
tampak memanfaatkan fasilitas ini.
Layanan serupa juga ada di lingkungan keluarga. Saat ini, internet dapat diakses pula kalangan anggota keluarga di
rumah. Ini terutama bagi mereka yang memiliki fasilitas teknologi khusus untuk mengakses layanan ini. Bahkan,
konsumen pengguna telepon seluler pun dapat menggunakan fasilitas internet tersebut sepanjang tersedia perangkat
untuk mengaksesnya.
Itu otomatis membuat para pengguna jasa layanan internet pun dapat mengakses komunikasi dan tukar informasi
melalui facebook. Ada banyak manfaat positif yang dirasakan para penggunanya. Ada yang beruntung dapat
memperluas jaringan bisnisnya, ada yang memanfaatkan untuk menambah jaringan pertemanan, ada yang
menggunakannya untuk mempererat persahabatan, termasuk tukar-menukar infromasi.
Namun, facebook pun dapat menjadi salah satu sarana komunikasi modern yang berpotensi mengancam pergaulan
anak dan remaja. Peristiwa terbongkarnya skandal perdagangan perempuan anak di sebuah daerah baru-baru ini
menjadi salah satu contohnya. Kalangan media massa mengungkapkan itu berawal dari komunikasi korban dengan
seseorang yang baru dikenalnya melalui facebook. Rupanya, belakangan baru diketahui orang asing tersebut ternyata
sindikat perdagangan anak dan remaja.
Itu bukti penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat mengakibatkan munculnya ekses negatif.
Ekses ini dapat menjadikan anak dan remaja sebagai korban penculikan oleh sindikat perdagangan manusia yang
marak belakangan ini.
Fase perkembangan anak rentan terhadap ekses negatif internet ini. Mereka memasuki fase perkembangan pueral.
Sejalan dengan perkembangan fungsi jasmani, perkembangan intelektualnya berlangsung sangat intensif. Mereka
biasanya memiliki minat yang tinggi terhadap pengetahuan dan pengalaman baru.
Anak dan remaja otomatis memerlukan perlindungan mental, fisik, sosial, ekonomi dari ekses negatif internet, termasuk
pengawasan terhadap penggunaan facebook. Perlindungan ini harus dilakukan kalangan keluarga, sekolah, masyarakat,
maupun pemerintah.
Hak anak sudah dilindungi hukum. Ini tertuang melalui spirit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. UU ini menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. Hak anak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi,
dan dipenuhi keluarga, masyarakat, serta pemerintah dan negara. Spirit UU tersebut harus diterjemahkan secara konkret
dalam kehdiupan sehari-hari. Keluarga harus senantiasa mengawasi anak mereka saat memanfaatkan layanan internet.
Pengawasan dapat dilakukan melalui komunikasi secara terbuka dengan si anak. Ini terutama dimaksudkan agar
orangtua dapat memantau pergaulan anaknya. Orangtua harus mengetahui orang-orang di sekitar si anak yang kerap
menjadi sahabatnya dalam ber-facebook.
Pengawasan orangtua itu pun dimaksudkan untuk mencegah sang anak menjadi korban kekerasan, terutama
perdagangan manusia. Jika ada hal-hal yang pantas dicurigai sebaiknya segera melaporkan kepada aparat desa adat maupun kepolisian.